ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

NAMA        : DANI SAJIA

KLS             : ANA IV/A

 

A.PENGERTIAN ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

        Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk.

    Karena masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan cara mengatasinya.

 

B.PENGARUH ETIKA ADMINISTRASI NEGARA DALAM MENGHADAPI COVID-19

 

Pengamat kebijakan publik dari center of public policy studies (CPPS)Bambang Istanto mengungkapkan,dampak pandemi covid-19 telah memporak porandakan hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat.Terutama para penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas perlindungan warga negara dari ancaman dan mara bahaya dalam hal ini wabah covid-19.

    Tidak hanya itu,dalam menghadapi serangan virus corona ini,iia menilai pemerintah gagap dan kebingungan akibat daya tanggap yang lemah.faktanya kebijakan yang telah dibuat sampai saat ini masih ramai menjadi polemik.

    Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU NO.30 TAHUN 2014),Pemerintah itu memiliki fungsi antara lain :

  • Regulation(pengaturan/kebijakan publik)yang berorientasi pada keteraturan dan ketertiban masyarakat(Social Order).
  • Development(pembangunan)yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
  • Empowerment(pemberdayaan)yang berorientasi pada kemandirian.
  • Services Provision(pemberi pelayanan)yang non Discrimination(Tidak membeda-bedakan)berorientasi pada kepuasan masyarakat(customer/citizen satisfaction).
  • proctetion(perlindungan)berorientasi pada keselamatan dan keamanan masyarakat.

 

Pemerintah itu adalah”law in action”,sementara Undang-Undang itu hanyalah”law in book”pemerintah dari suatu negara itu mengatur/mengurus :

1.    Segala aspek hubungan antara sesama warga rakyatnya,mulai dari lahir,akil baliq,dewasa,hingga meninggal dunia.

2.    Hubungan antara rakyat dengan wilayah dan sumber daya alam dimana sumber daya itu berada.

3.    Hubungan den legitimasi pemerintah itu sendiri dengan rakyatnya.koridor formalnya adalah konstitusi serta pegakuan/penghormatan masyarakat internasional terhadap eksistensi negara tersebut.

 

Tiada hukum bila tiada unsur-unsur negara(wilayah dan penduduk)serta pemerintah yang menerapkannya.jadi antara negara dan hukum adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkkan.


C.DAMPAK PEMBERLAKUAN PSBB

Penyebaran virus corona ini semakin hari semakin meningkat.pemerintah menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang terjangkit penularan virus corona ini sendiri.

Oleh karena itu banyaknya kasus yang terjadi di indonesia ini maka,pemerintah pun melakukan gerakan PSBB.PSBB merupakan pembatasan sosial berskala besar,peraturan ini diterbitkan lansung oleh kementrian kesehatan untuk pencegahan virus COVID-19.Aturan PSBB sudah tercantum didalam peraturan mentri kesehatan nomor 9 tahun 2020.

PSBB merupakan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan ditempat umum dan mengkarentina diri sendiri didalam rumah.tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaranCOVID-19 yang edang terjadi saat ini.

Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja,pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.Namun,tidak semua hal bisa dijalankan dengan baik tentang kebijakan ini.efek samping diberlakukanny PSBB yaitu para pengusaha dan masyarakat lainnya menanggapi bahwa PSBB dapat menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat.

Para pengusaha menggap PSBB ini menyebabkan sejumlah industrimati.sektor yang paling terdampak adalah pariwisata dan jasa angkutan umum.menurut wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani mengatakan”kami proyeksikan ,sektor usaha luar yang dikecualikan dalam aturan PSBB akan menglami penurunan kinerja kerja yang lebih dalam sehingga mendekati dormant/mati.

Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan.terlebih lagi kepada masyarakat yang mata pencahariannya disektor informal.masyarakat yang mata pencahariannya disektor informal tentu merasa kebinngungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Komentar